Dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah, dua istilah yang sering muncul dan wajib dipahami oleh pelaku usaha—terutama di sektor kesehatan—adalahE-KatalogdanKFA (Kamus Farmasi & Alat Kesehatan). Keduanya saling berkaitan dan menjadi kunci utama agar produk Anda bisa digunakan dirumah sakit, puskesmas, dan instansi pemerintah.
1. Apa Itu E-Katalog?
E-Katalog (Elektronik Katalog LKPP)adalah sistem digital yang dikembangkan olehLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya sederhana namun penting: membuat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadilebih transparan, cepat, dan efisien.
Melalui E-Katalog, pemerintah dapat langsung memilih produk dan harga tanpa melalui proses tender yang panjang. Dalam sektor kesehatan, E-Katalog mencakup berbagai kategori seperti:
💊Obat-obatan
🩺Alat Kesehatan (Alkes)
🧴PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)
Setiap produk yang muncul di E-Katalog telahdisetujui oleh Kementerian Kesehatan dan LKPP, termasuk harga satuannya. Itulah sebabnya,semua perusahaan yang ingin menjual produk ke fasilitas pemerintah wajib terdaftar di E-Katalog.
2. Apa Itu KFA (Kamus Farmasi & Alat Kesehatan)?
Sebelum produk bisa masuk ke E-Katalog, langkah awal yang harus ditempuh adalahmemiliki KFA aktif. KFA merupakankode unik yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)melaluiPusdatin (Pusat Data dan Informasi Kesehatan).
KFA berfungsi sebagaiidentitas nasional setiap produk farmasi dan alat kesehatan, sehingga memudahkan pelacakan dan standarisasi data di seluruh Indonesia.
Contoh formatnya:
Untukobat generik:OBGxxxxxxx
Untukalat kesehatan:ALKxxxxxxx
Tanpa nomor KFA, produk tidak akan bisa diajukan ke sistem E-Katalog.
3. Hubungan Antara E-Katalog dan KFA
Keduanya memiliki hubunganerat dan berurutan. Secara sederhana, alurnya seperti ini:
📝Daftar produk ke Kemenkes→ mendapatkan nomorKFA
🔍Verifikasi oleh Pusdatin Kemenkes
✅ Setelah KFA valid, produk diajukan keE-Katalog LKPP
⚖️Evaluasi administratif dan harga oleh LKPP
📢 Jika disetujui → produkresmi tayang di E-Katalog
Barulah setelah tayang di E-Katalog,produk dapat digunakan untuk pengadaan pemerintah— mulai dari rumah sakit, dinas kesehatan, hingga fasilitas layanan publik lainnya.
4. Syarat Umum Agar Produk Bisa Mendapat KFA
Untuk memperoleh KFA, perusahaan perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan data penting, antara lain:
📄Izin Edar aktif (AKL, AKD, PKD, atau PKRT)dari Kemenkes
🏢 Produk harus terdaftar atas namapemegang izin edar resmi
📑Data spesifikasi teknis dan gambar produk
🧾Legalitas perusahaan lengkap(NIB, NPWP, izin distribusi, dan lainnya)
5. Inti Pentingnya: KFA dan E-Katalog Saling Melengkapi
Komponen
Fungsi Utama
Pentingnya
KFA
Identitas unik produk di sistem Kemenkes
Tanpa KFA, produk tidak bisa diajukan ke E-Katalog
E-Katalog
Marketplace resmi pemerintah
Tanpa E-Katalog, produk tidak bisa ikut pengadaan pemerintah
Singkatnya:
🔑KFA adalah tiket masuk, dan E-Katalog adalah panggung resminya.
🚀 6. Mengapa Banyak Perusahaan Gagal Masuk E-Katalog?
Banyak pelaku usaha terkendala di tahap awal karena kurang memahami mekanisme dan dokumen yang diperlukan. Beberapa kendala umum yang sering terjadi:
Tidak memiliki izin edar yang sesuai
Salah input data di Pusdatin
Tidak memenuhi format administrasi LKPP
Tidak tahu urutan alur dari KFA → E-Katalog
Padahal, proses ini bisa berjalanlebih cepat dan efisienjika ditangani oleh pihak yangberpengalaman di bidang legalitas kesehatan dan pengurusan izin usaha.
💼 7. Solusi Praktis dari PT Multi Jasa Berjaya
Sebagaikonsultan legalitas usaha dan registrasi alat kesehatan berpengalaman, PT Multi Jasa Berjayasiap membantu Anda dariawal hingga produk tayang di E-Katalog.
Layanan kami mencakup:
Pendampinganregistrasi produk(AKL, AKD, PKRT)
PengurusanKFA dan akun Pusdatin Kemenkes
Pendampinganpengajuan produk ke E-Katalog LKPP
Konsultasistrategi bisnis distribusi alat kesehatan dan farmasi
Dengan tim ahli yang memahami regulasi terbaru Kemenkes dan LKPP, kami memastikan proses Andalebih mudah, cepat, dan sesuai aturan.
📞 Siap Masuk E-Katalog?
Jangan biarkan produk Anda berhenti di tahap izin edar. BersamaPT Multi Jasa Berjaya, kami bantu Anda menembus pasar pengadaan pemerintah secara resmi dan legal.
💬 Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis dan pendampingan langkah awal menuju E-Katalog!klik disini
Izin ini merupakan dasar legalitas agar perusahaan dapat menyalurkan alat kesehatan secara sah di Indonesia, sesuai dengan Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Mendirikan toko obat tampak sederhana: punya tempat, tenaga teknis kefarmasian, dan niat melayani masyarakat.
Namun kenyataannya, banyak pelaku usaha justru terhenti di tahap perizinan OSS-RBA, karena berkas mereka tertahan, dikembalikan, bahkan ditolak.
Mendirikan apotek tampak sederhana di awal — punya tempat, apoteker, dan izin praktik.
Namun di lapangan, banyak pengusaha justru terhambat di tahap perizinan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
Pelaku usaha biasanya menghadapi dua pilihan utama saat mengurus legalitas usaha: mengurus sendiri untuk hemat budget atau menggunakan jasa profesional untuk hemat waktu.
Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, pelaku usaha harus menyadari bahwa merek bukan sekadar nama, melainkan aset penting yang perlu perlindungan hukum.
18 November 2025
Memahami E-Katalog dan KFA: Langkah Penting Sebelum Produk Anda Bisa Masuk Pengadaan Pemerintah Dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah, dua istilah yang sering muncul dan wajib dipahami oleh pelaku usaha—terutama di sektor kesehatan—adalah E-Katalog dan KFA (Kamus Farmasi & Alat Kesehatan). Keduanya saling berkaitan dan menjadi kunci utama agar produk Anda bisa digunakan di rumah sakit, puskesmas, dan instansi pemerintah.
detail
18 November 2025
5 Kendala Umum dalam Mengurus Izin Toko Obat dan Cara Menghindarinya Mendirikan toko obat tampak sederhana: punya tempat, tenaga teknis kefarmasian, dan niat melayani masyarakat.
Namun kenyataannya, banyak pelaku usaha justru terhenti di tahap perizinan OSS-RBA, karena berkas mereka tertahan, dikembalikan, bahkan ditolak.
detail