Biro Izin Usaha | Jasa IPAK
Search
Search:
Others
Hub : 021-82770732 / 0812-1968-3506

LEGALITAS PERTANAHAN » Akta Jual-Beli

arrow product Pengurusan Akta Jual-Beli

Pengurusan Akta Jual-Beli

Sebelum mengetahui lebih jauh tentang pentingnya AJB, kita perlu tahu apa itu AJB ?

Menurut Undang-Undang Pertanian dan Agraria, jual beli adalah proses peralihan hak dari penjual kepada pembeli yang dilengkapi dengan bukti-bukti. Akta Jual Beli atau yang sering dikenal dengan AJB adalah salah satu akta otentik atau dokumen yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan. Jika tidak punya AJB, maka Bapak/Ibu akan mengalami kesulitan dalam pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN).

Penandatanganan AJB biasanya dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, yaitu PPAT setempat (sesuai wilayah objek) dengan dihadiri juga oleh para pihak : Penjual, Pembeli dan para saksi. 

Lalu seberapa penting sih AJB itu ?

Sudah tahukah Bapak/Ibu bahwa setiap tahunnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan naik? Berapa besar kenaikannya ? Itu semua tergantung dari kebijakan pemerintah di masing-masing wilayah. Rata-rata kenaikan NJOP per tahun adalah 20%-140% (sumber : Kompasiana). Kenaikan NJOP tersebut mengakibatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan naik yang otomatis akan menaikkan Pajak Pembeli (BPHTB) juga. Tidak hanya Pajak-pajak saja, tetapi biaya-biaya pengurusan pun pasti akan mengalami kenaikan. 

Untuk itu,

Kami ingin mengingatkan kembali kepada Bapak/Ibu untuk segera melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Karena, semakin cepat Bapak/Ibu melakukan proses AJB dan Balik Nama Sertipikat, semakin cepat pula Bapak/Ibu terhindar dari resiko yang dapat terjadi di kemudian hari dan Sertipikat tersebut akan menjadi sepenuhnya milik Bapak/Ibu. Dengan demikian, akan lebih mudah bagi Bapak/Ibu untuk dapat menjaminkan sertipikat atau melakukan transaksi Jual-Beli selanjutnya.

Information
Pembayaran
BCA

BTN