IZIN BERES USAHA SUKSES

LEGALITAS PERTANAHAN » Akta Jual-Beli

arrow product Pengurusan Akta Jual-Beli

Pengurusan Akta Jual-Beli

Sebelum mengetahui lebih jauh tentang pentingnya AJB, kita perlu tahu apa itu AJB ?

Menurut Undang-Undang Pertanian dan Agraria, jual beli adalah proses peralihan hak dari penjual kepada pembeli yang dilengkapi dengan bukti-bukti. Akta Jual Beli atau yang sering dikenal dengan AJB adalah salah satu akta otentik atau dokumen yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan. Jika tidak punya AJB, maka Bapak/Ibu akan mengalami kesulitan dalam pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN).

Penandatanganan AJB biasanya dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, yaitu PPAT setempat (sesuai wilayah objek) dengan dihadiri juga oleh para pihak : Penjual, Pembeli dan para saksi. 

Lalu seberapa penting sih AJB itu ?

Sudah tahukah Bapak/Ibu bahwa setiap tahunnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan naik? Berapa besar kenaikannya ? Itu semua tergantung dari kebijakan pemerintah di masing-masing wilayah. Rata-rata kenaikan NJOP per tahun adalah 20%-140% (sumber : Kompasiana). Kenaikan NJOP tersebut mengakibatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan naik yang otomatis akan menaikkan Pajak Pembeli (BPHTB) juga. Tidak hanya Pajak-pajak saja, tetapi biaya-biaya pengurusan pun pasti akan mengalami kenaikan. 

Untuk itu,

Kami ingin mengingatkan kembali kepada Bapak/Ibu untuk segera melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Karena, semakin cepat Bapak/Ibu melakukan proses AJB dan Balik Nama Sertipikat, semakin cepat pula Bapak/Ibu terhindar dari resiko yang dapat terjadi di kemudian hari dan Sertipikat tersebut akan menjadi sepenuhnya milik Bapak/Ibu. Dengan demikian, akan lebih mudah bagi Bapak/Ibu untuk dapat menjaminkan sertipikat atau melakukan transaksi Jual-Beli selanjutnya.

arrow product AKD (Alat Kesehatan dari Dalam Negeri)

AKD (Alat Kesehatan dari Dalam Negeri)

Dalam bidang kesehatan, izin edar alat kesehatan disebut dengan AKL/AKD yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Izin Edar AKD diperlukan jika ingin mendistribusikan alat kesehatan dari dalam negeri.

Mengapa Alkes harus mempunyai Izin Edar?
Jika alat kesehatan/PKRT tidak memiliki izin edar, maka keamanan dan mutunya tidak bisa dipertanggungjawabkan
.

Dengan memiliki izin edar produk, konsumen dapat memperoleh jaminan keamanan mutu, maka produsen dapat memperluas pemasaran produk, meningkatkan daya saing produk, meningkatkan kepercayaan produk, dan mendapatkan nilai tambah pada produk.

PT. MJB adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Perizinan khususnya izin Usaha kementrian kesehatan. Melalui PT. Multi Jasa Berjaya kami berharap dapat menjadi Jasa dengan pelayanan Terbaik, Transparan dan Terpercaya sehingga dapat membantu para pengusaha untuk mewujudkan pendirian badan usaha mereka.

Tugas kami adalah analisa dan mengarahkan berkas agar lengkap dan benar. selain menerbitkan izin. kami juga mengedukasi Klien agar memiliki sarana dan prasarana sesuai regulasi yang ada.
 
Kami juga menyediakan konsultasi tatap muka offline di kantor kami dan konsultasi online, keduanya free jika berkenan bisa dibuatkan jadwalnya.
 
  • Untuk berkas lain kami yang akan buatkan direktur dan PJT setelah koreksi bisa tinggal tanda tangan.
detail