REPOT !? INGIN TERIMA BERES ?! HUB 081219683506 (Legal, Handal, Terpercaya, dan Biaya Masuk Akal)
Bagaimana cara mengurus sertifikat dari tanah girik? Pertanyaan ini sering saya dengar dari beberapa teman, terutama developer baru dan mungkin ini banyak ditanyakan oleh masyarakat awam.
Untuk mengurus sertifikat dari tanah girik ada dua tahapan yang harus dilalui oleh pemohon hak, yaitu tahapan pengurusan di kantor kelurahan dan di kantor pertanahan.
Pada dasarnya, membeli sebidang tanah di dalam tanah induk tidaklah rumit. Dalam praktiknya, para pihak akan terlebih dahulu membuat kesepakatan, misalnya melalui suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Dalam hal ini, penjual akan memecahkan sebidang tanah di dalam tanah induk. Kemudian, setelah dipecah dan diterbitkan sertifikat tanahnya, maka tanah tersebut akan dijual kepada pihak pembeli melalui AJB. Sebagai informasi, berdasarkan (“PP No. 24/1997”), pemecahan sebidang hak atas tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah hanya atas pemintaan pemegang hak yang bersangkutan. Dengan demikian, Anda perlu kembali mempelajari seluruh dokumen-dokumen jual beli tersebut, termasuk kuasa yang diberikan ke pihak ketiga. Pasalnya, kewenangan untuk mengajukan permohonan pemecahan sebidang tanah tersebut ada pada pihak penjual selaku pemegang hak atas tanah.
Dasar Hukum, Prosedur, lama Pemrosesan silahkan klik Detail.
REPOT !? INGIN TERIMA BERES ?! HUB 081219683506 (Legal, Handal, Terpercaya, dan Biaya Masuk Akal)
Pengertian Roya secara umum adalah pencoretan Hak Tanggungan yang melekat pada buku tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan, karena hapusnya Hak Tanggungan yang membebani atas tanah.
Prosedur, Biaya dan Proses silahkan klik detail.
REPOT !? INGIN TERIMA BERES ?! HUB 081219683506 (Legal, Handal, Terpercaya, dan Biaya Masuk Akal)