Pendirian PT PMA (PT Penanaman Modal Asing) Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum lndonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Kami siap membantu anda dalam Pendirian PT PMA, mulai dari pengurusan izin prinsip BKPM, pembuatan akta pendirian oleh Notaris dan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia , pengurusan, SK Domisili, TDP/Tanda Daftar Perusahaan , dan NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak dari Perusahaan, dengan harga paket pendirian yang sangat murah dan tanpa biaya tambahan.
Berikut detail persyaratan: klik detail detail
|